KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Liar  Km 184+1/2 Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang

KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Liar  Km 184+1/2 Desa Sukalila Kecamatan Jatibarang

KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Liar Km 184+1/2 Desa Sukalila Kabupaten Indramayu-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon  melakukan penutupan pelintasan Liar  Km 184+1/2 yang terletak antara Stasiun Kertasemaya–Jatibarang Desa Sukalila Kecamatan  Jatibarang Kabupaten Indramayu, penutupan itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul  mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

"Proses penutupan perlintasan liar  yang dilakukan  Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara serentak di wilayah Daop 1 sampai dengan Daop 9 dan Divre I sampai Divre IV," ujarnya, Kamis (31/10).

Rokhmad  mengungkapkan sepanjang Januari–Oktober 2024 terdapat sejumlah pintu perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon  yang ditutup sejumlah 19 titik yang bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan lainnya.

BACA JUGA:Meski Pilih Timnas Belanda, Tijjani Reijnders Akui Bangga Punya Darah Keturunan Indonesia


Bahkan, sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.


"Apa yang kami lakukan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup itu tertera dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," jelasnya.


Rokhmad mengatakan terdapat otal perlintasan  kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon  sebanyak 175 titik, dengan rincian 156  titik perlintasan sebidang dan 19  titik perlintasan tidak sebidang. Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 82 titik tidak dijaga dan 74 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 4 titik fly over dan 15 titik underpass.


"Masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. Kami terus sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: