KPU Kabupaten Indramayu Umumkan LPSDK 3 Paslon Pilkada Indramayu

KPU Kabupaten Indramayu Umumkan LPSDK 3 Paslon Pilkada Indramayu

PASLON: Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu saat pengundian nomor urut, KPU Kabupaten Indramayu telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari 3 paslon.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah mengumumkan hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu di Pilkada Indramayu 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Indramayu Nomor 283/PL.02.2-PU/3212/2024, tiga paslon di Pilkada Indramayu telah melaporkan hasil penerimaan sumbangan dana kampanye.

Ketua KPU Indramayu, Masykur di dampingi Kadiv Teknis Penyelenggara Zaenal Masduki mengatakan, KPU Kabupaten Indramayu telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu di Pilkada Indramayu 2024 sejak tanggal 23 Oktober 2024.

"Kita sudah terima LPSDK dari 3 paslon, dari paslon nomor urut 1 Bambang Hermato- Kasan Basari pada 23 Oktober 2024, paslon nomor urut 2 Lucky Hakim‐ Syaefudin, dan paslon nomor urut 3 Nina Agustina‐ Tobroni pada tanggal 24 Oktober 2024," ujarnya. Senin (28/10/2024).

BACA JUGA:Menpora Dito Ariotedjo dan Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo Apresiasi Prestasi Juara Dunia Aldi Satya Mahendra

Adapun jumlah LPSDK yang telah dilaporkan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu di Pilkada serentak 2024 diantaranya paslon nomor urut 1, Bambang Hermanto-Kasan Basari sebanyak Rp 0. LPSDK itu dilaporkan tim pemenangan Bambang Hermanto-Kasan Basari pada 23 Oktober 2024.

Kemudian paslon nomor urut 2, Lucky Hakim-Syaefudin sebanyak Rp 179.485.000. LPSDK ini dilaporkan pada 24 Oktober 2024. Dengan rincian jumlah LPSDK pasangan Lucky-Syaefudin seluruhnya berasal dari perseorangan yakni Rp 179.485.000, yang terbagi dua yakni dalam bentuk barang senilai Rp 171.235.000, dan dalam bentuk jasa senilai Rp 8.250.000.

Terakhir, paslon nomor urut 3, Nina Agustina-Tobroni melaporkan LPSDK pada 24 Oktober 2024 dengan jumlah total Rp 3.467.500.000. Dengan rincian, sumbangan dana kampanye berasal dari pribadi calon sebesar Rp 3.250.000.000 dan perseorangan sebesar Rp 217.500.000.

Total dana Paslon Nina-Tobroni terbagi dalam tiga bentuk dana kampanye yakni Rp 5.000.000 dalam bentuk uang, Rp 1.942.500.000 dalam bentuk barang, dan Rp 1.520.000.000 dalam bentuk jasa.

BACA JUGA:Mulai Membaik, Alami Cedera Engkel Serius, Jordi Amat Siap Merumput Bersama Timnas Indonesia Usai Pulih

KPU Kabupaten Indramayu pun, lanjut Masykur telah mengumumkan LPSDK yang bisa dilihat secara langsung masyarakat Kabupaten Indramayu dengan mengakses website resmi KPU Kabupaten Indramayu.

"Nanti setelah LPSDK ini, kita akan terima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai 23 November 2024," katanya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: