Sejumlah Sajam Disita, 18 Pelaku Aksi Tawuran Diamankan Polres

Sejumlah Sajam Disita, 18 Pelaku Aksi Tawuran Diamankan Polres

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menunjukkan sejumlah barang bukti dalam aksi tawuran (9/9/2024).-Foto: Anang Syahroni.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap sejumlah kasus tawuran yang meresahkan warga. Dalam operasi yang dilakukan, belasan pelaku berhasil diamankan beserta puluhan senjata tajam sebagai barang bukti (9/9/2024).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam keterangannya (9/9/2024) mengungkapkan bahwa dari 9 kasus tawuran yang berhasil diungkap sejak Agustus hingga awal September, polisi berhasil mengamankan 18 orang yang terlibat secara langsung dalam aksi kekerasan tersebut. 

“Mereka yang diamankan rata-rata masih berusia remaja dan sebagian besar masih berstatus pelajar,” ungkap Kapolres Ari, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku pun cukup mengkhawatirkan. Polisi berhasil mengamankan puluhan senjata tajam berbagai jenis, mulai dari parang panjang (10), gobang (3), celurit (4), cocor bebek (3) hingga gosir (1).

BACA JUGA:Pelatih Timnas Argentina dan Belanda Puji Performa Timnas Indonesia, 'Ada Peluang Lolos'

“Ini menunjukkan bahwa para pelaku telah mempersiapkan diri dengan matang untuk melakukan aksi kekerasan,” tambah Kapolres.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan terjadinya aksi tawuran

Selain itu, Polres Indramayu juga akan melakukan upaya preventif dengan cara memberikan penyuluhan kepada para pelajar dan masyarakat tentang bahaya tawuran.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak kita terjerumus dalam tindakan kekerasan seperti tawuran,” tegas Kapolres.

Terhadap para pelaku yang telah diamankan, Polres Indramayu akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Saingi Indonesia, Malaysia Siapkan Pemain Naturalisasi dengan Harga Termahal Se ASEAN!

“Anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: