Senyum Tipis, Presiden Jokowi Tanggapi Beda Putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR

Senyum Tipis, Presiden Jokowi Tanggapi Beda Putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi dan DPR RI terkait UU Pilkada.-Setkab-radarindramayu.id

BACA JUGA:Sudah Bisa Dipesan! Tiket Pertandingan Persib vs Arema FC Pekan Ketiga Liga 1 2024/2025 Telah Tersedia

Kisarannya adalah 6,5 sampai dengan 10 persen tergantung jumlah suara sah pada daerah masing-masing.

Sedangkan pada keputusan nomor 70, MK memutuskan mengenai syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun saat ditetapkan.

Keputusan MK tersebut lantas dibahas di Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI.

Rapat itu menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

BACA JUGA:Waduh! PSSI Pastikan Maarten Paes Absen saat Melawan Arab Saudi, Ternyata Aturan AFC yang Jadi Penyebabnya

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Kemudian terkait syarat usia minimal calon kepala daerah Panja RUU Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yakni 30 tahun saat dilantik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: