Waduh! PSSI Pastikan Maarten Paes Absen saat Melawan Arab Saudi, Ternyata Aturan AFC yang Jadi Penyebabnya

Waduh! PSSI Pastikan Maarten Paes Absen saat Melawan Arab Saudi, Ternyata Aturan AFC yang Jadi Penyebabnya

Maarten Paes belum bisa bertanding saat melawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.-Maarten Paes - tangkapan layar Instagram-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.IDPSSI memastikan bahwa Maarten Paes akan absen saat pertandingan melawan Arab Saudi, karena ada aturan AFC terkait dengan pendaftaran pemain.

Executive Committee PSSI, Arya Sinulingga menjelaskan, terkait pemain yang bermain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, memang ada batas waktu pendaftaran.

Aturan tersebut dari Asia Football Confederation (AFC) berkaitan dengan Round 3 Kualifikasi Piala Dunia.

Peraturan AFC menyatakan bahwa harus mendaftar pemain untuk pertandingan pertama harus didaftarkan tanggal 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Pantai di Indramayu yang Menarik untuk Dikunjungi, Cocok Buat Mengisi Liburan Akhir Pekan

Sementara proses Maarten Paes baru selesai di tanggal 18 Agustus 2024. Sehingga pendaftarannya tidak bisa terkejar.

“Sehingga (Maarten Paes) belum bisa bermain saat melawan Arab Saudi,” kata Arya Sinulingga dalam penjelasannya, dikutip radarindramayu.id, Rabu, 21, Agustus 2024.

Lalu kapan bisa bermain? Arya menjelaskan, peraturan AFC berikutnya untuk match 2 sampai 10, pendaftaran pemain bisa dilakukan 7 hari sebelum pertandingan.

Dengan klausul tersebut, tentu saja penjaga gawang FC Dallas tersebut sudah bisa didaftarkan dan bermain saat pertandingan kandang melawan Australia.

BACA JUGA:FKUB Ajak Warga Indramayu Ciptakan Pilkada yang Aman dan Damai

"Berarti Maarten Paes sudah bisa bertanding saat melawan Australia," tutur Arya Sinulingga.

Kisah di Balik Naturalisasi Maarten Paes

Dalam kesempatan itu, Arya juga mengungkapkan cerita di balik layar mengenai proses naturalisasi Maarten Vincent Paes.

Diakui bahwa di awal proses memang sempat ada keraguan, karena persoalan Statuta FIFA 2022 Pasal 9 ayat 2 C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: