Perketat Izin Keramaian

Perketat Izin Keramaian

Namun, masyarakat diharuskan mematuhi imbauan pemerintah. Yakni, dengan menerapkan social distancing, memakai masker dan menghindari terjadinya kerumunan.

 

Tetapi dari pantauan Forkompimcam bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Losarang, kerap terjadi pelanggaran prokes bahkan rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Sehingga di sejumlah kegiatan pesta hajatan warga terpaksa dihentikan demi mengantisipasi munculnya kluster baru.

 

“Karena itu tadi, terbukti tidak taat menerapkan disiplin prokes. Malah ada yang nekat menggelar pesta hiburan padahal tidak diberikan izin. Sampai dikeluhkan oleh masyarakat sekitarnya,” pungkasnya. (red)

 

https://www.youtube.com/watch?v=iCXB1KbM37M&t=1s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: