Perketat Izin Keramaian

INDRAMAYU-Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Losarang tegas melarang diadakannya pesta hajatan disertai hiburan. Ketegasan ditunjukkan dengan menolak memberikan izin keramaian kepada warga yang hendak melaksanakan pesta hajatan namun berpotensi terjadinya kerumunan massa.
“Tegas, kami tidak memberikan izin,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Bambang SIK melalui Kapolsek Losarang Kompol H Mashudi SH MH usai bersama jajaran Forkompimcam menggelar mediasi adanya rencana warga yang berencana melaksanakan pesta hajatan disertai hiburan organ tunggal.
Baca Juga: PSBB Berakhir Masuki AKB, Harus Perketat Protokol Kesehatan
Kapolsek Kompol H Mashudi menegaskan, ketegasan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat memperketat kembali aturan protokol kesehatan.
Menyusul jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah bahkan semakin melejit. Demikian pula penambahan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Indramayu yang semakin tak terkendali.
Melihat itu, jajaran Forkompimcam Losarang juga memperketat berbagai kegiatan masyarakat. “Kami berusaha sekuat tenaga untuk mengendalikannya. Setiap potensi kerumunan-kerumunan kami antisipasi, Jika melanggar, ditindak tegas melalui operasi yustisi 3M,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Patrol ini menerangkan, tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta hajatan pernikahan, khitanan maupun rasulan di masa pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: