Sertifikat Halal Roti Okko Akhirnya Dicabut Oleh BPJPH

Sertifikat Halal Roti Okko Akhirnya Dicabut  Oleh BPJPH

DICABUT: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. -istimewa-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID  - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah mencabut sertifikat halal produk Roti Okko karena telah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepala BPJPH Aqil Irham menyatakan bahwa PT ARF selaku produsen roti Okko melanggar regulasi yang berlaku sehingga diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 yang berlaku sejak 1 Agustus 2024.

Aqil menjelaskan bahwa sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko, Kemenag segera menugaskan tim untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melaporkan penggunaan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF.

BACA JUGA:JAN ETHES Siap Menangkan Eti-Suhendrik

Namun, melalui pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84, dan pasal 87," kata Aqil.

"Sebagaimana ketentuan PP Nomor: 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran," kata Aqil menambahkan.

BACA JUGA:Embun Milena Paditeria Siswi SDN 1 Wanasari Juara Satu Karate Open

Ditegaskan Aqil, kasus tersebut menegaskan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan.

Kementerian Agama juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku, karena sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: