Surat Teguran Sudah Dikirim, Satpol PP Minta Pemilik Warem Bongkar Bangunan

Surat Teguran Sudah Dikirim, Satpol PP Minta Pemilik Warem Bongkar Bangunan

Satpol-PP Layangkan Surat Teguran 1 Kepada Bangli Warem Goa Macan -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon telah mengirim surat teguran 1 kepada pemilik bangunan warung remang (Warem) Goa Macan di Blok Karangbaru, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Rabu (17/7).

Kasat Pol PP Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal), Wisma Wijaya mengatakan, surat peringatan 1 diberikan dari mulai tanggal 18 Juli sampai 25 Juli 2024.

Surat itu, lanjut Wisma Wijaya, berupa perintah kepada pemilik bangunan dengan kesadaran sendiri untuk membongkar bangunan liar yang dijadikan warem.

“Surat peringatan 1 diberikan sampai waktu 7 hari. Kalau masih belum dibongkar, kita kemudian berikan lagi surat peringatan 2, dan surat peringatan 3. Kalau masih belum, kita bongkar dengan alat berat,” papar Wisma.

BACA JUGA:Persib Bandung vs PSM Makassar Pertaruhan Juara Liga

Dikatakannya, petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon secara langsung memberikan surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan warem dengan didampingi oleh perangkat desa setempat. “Jika tidak ada orangnya, surat peringatan tersebut diserahkan ke perangkat desa,” katanya.

Diakuinya, tidak semua pemilik ada di bangunan warem. Sehingga, pihaknya menyerahkan ke perangkat desa setempat, agar perangkat desa yang menyerahkan surat tersebut ke pemilik bangunan warem.

Perangkat Desa Palimanan Barat, Rokman membenarkan, pihaknya menerima surat dari Satpol PP Kabupaten Cirebon. Surat tersebut berisi tentang peringatan kepada bangunan liar yang ada di Goa Macan agar dengan kesadaran sendiri untuk membongkar bangunan liar tersebut.

“Surat baru nyampai tadi siang. Sisanya, nanti kita sebar ke pemilik bangunan liar atau warem,” papar Rokman, Rabu (17/7).

BACA JUGA:MPLS, Siswa SMP Nurul Halim Pentas Teater Perjuangan KH Hasyim Asyari 

Sejauh ini, ungkapnya, ada 25 bangunan warem yang harus dibongkar. Setelah ada surat teguran pertama, lanjut Rokman, baru tiga pemilik yang sadar dan rela meninggalkan bangunan tersebut.
“Baru saja kami menerima laporan dari kepala dusun (Kadus). Katanya dari 25 bangunan ini, ada 3 pemilik bangunan yang meninggalkan bangunannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah melakukan sosialisasi kepada penghuni bangunan warem. Sejumlah pemilik warem juga diundang di kantor Balai Desa Palimanan Barat,  Rabu (10/7).

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP memberi kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri sampai tanggal 17 Juli nanti. Jika sampai tanggal 18 Juli nanti para pemilik warung belum melakukan pembongkaran sendiri, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: