Eman Suherman Cuti, Jabatan Plh Sekda Diisi Rd Muhamad Umar

Eman Suherman Cuti, Jabatan Plh Sekda Diisi Rd Muhamad Umar

Plh Rd M Umar Ma'ruf-istimewa-Radarmajalengka.com

BACA JUGA:Diisukan Maju di Pilkada 2024 Indramayu, Begini Tanggapan Dedi Wahidi

"Sudah jelas di dalam SKB 5 Menteri, ASN yang ikut kontestasi Pilkada 2024 harus mengajukan CLTN. Jika ASN tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, mereka wajib mengundurkan diri dari ASN, bukan CLTN," jelasnya.

Dia menambahkan, jika CLTN disetujui, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, tidak menerima gaji dan TPP, serta masa kerjanya tidak dihitung selama cuti.

"ASN yang bersangkutan juga tidak boleh masuk kantor karena harus fokus dan intens berhubungan dengan partai politik terkait pencalonannya," tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: