Kronologi Mobil Damkar Temper Kereta Api di Haurgeulis, PT KAI Daop III: Menerobos Palang Pintu yang Tertutup

Kronologi Mobil Damkar Temper Kereta Api di Haurgeulis, PT KAI Daop III: Menerobos Palang Pintu yang Tertutup

Mobil damkar tertabrak kereta api di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.-Sumber Foto: Satpol PP - Damkar Indramayu/Kolase-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.IDKecelakaan mobil Damkar Indramayu tertabrak kereta api terjadi di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa dini hari, 2, Juli 2024 sekitar pukul 01.55 WIB.

Manager Humas Daop III Cirebon, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan, kecelakaan diketahui dari laporan masinis KA 2526 yang merupakan kereta api barang (limas dan kargo) sekitar pukul 01.55 WIB.

Kereta Api Relasi Kampung Bandan – Kalimas menyampaikan bahwa lokomotif tertemper mobil pemadam kebakaran milik Satpol PP – Damkar Kabupaten Indramayu, tepatnya di JPL 93 km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.

Mobil Damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara Ke-78 Tingkat Polda Jabar

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lokomotif dan ditemukan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan pecah,” demikian keterangan Humas Daop III Cirebon yang diterima radarindramayu.id.

Disampaikan bahwa sekitar pukul 05.16 WIB mobil derek datang di lokasi, selanjutnya dilakukan proses evakuasi mobil damkar agar preipal aman dari jalur KA.

“Setelah proses evakuasi pukul 05.52 WIB, Km 138+2/3 jalur hulu dinyatakan aman,” sebutnya.

Akibt kejadian tersebut, terjadi kerusakan sarana lokomotif (lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok) dan Perjalanan KA terhambat.

BACA JUGA:Tinjau PLTS PLN, Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau

Dijelaskan Rokhmad, kereta api harus didahulukan untuk melintas. Semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Rokhmad. 

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: