Elemen Golkar Diminta Introspeksi

Mahpudin beralasan yang dipakai dasar oleh Aria Girinaya dan Hilal Hilmawan sebagai Ketua Plt dan Sekretaris Plt DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu adalah SK No 17 tanggal 20 Juli 2020 dan telah berakhir per tanggal 30 Agustus 2020. “Katanya sudah dibuatkan juga SK perpanjangannya adalah SK yang tidak berdasar dan tidak punya kekuatan hukum karena dua hal. Pertama, SK tersebut dibuat tanpa melalaui mekanisme dan prosedur yang benar dan kedua bahwa SK tersebut termasuk dalam pokok perkara di Mahkamah Partai Golkar,” tukasnya.
Mahpudin juga mendorong Mahkamah Partai Golkar agar segera mengagendakan sidang yang hanya tinggal satu kali agenda sidang lagi yaitu agenda sidang Putusan. “Hal ini penting dan urgen untuk segera mengakhiri konflik kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu,” tandasnya. (tim/jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: