Bupati Nina Perpanjang Masa Jabatan Kuwu

Bupati Nina Perpanjang Masa Jabatan Kuwu

PELANTIKAN: Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA melantik kembali sebanyak 136 kuwu yang diperpanjang masa jabatannya, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA memperpanjang masa jabatan 136 kuwu di Kabupaten Indramayu.

Secara resmi, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Indramayu itu melantik dan mengambil sumpah para kuwu (kepala desa) di Pendopo Bupati, kemarin.

Pelantikan dan pengambilan sumpah kuwu sendiri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menegaskan, para kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya.

BACA JUGA:Polres Indramayu Tangkap Anggota dan Tiga Ketua Geng Motor, Sita Senjata Tajam

Bupati Nina juga mengajak para kuwu untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan. Dikatakannya, penggunaan dana desa harus meng-cover program tersebut sehingga dirasakan sampai masyarakat.

“Saya mengajak para kuwu untuk melanjutkan pembangunan, berkolaborasi dan bersinergi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Bupati Nina.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan, pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” ujarnya. (oni)

BACA JUGA:Motor Yamaha Borong Enam Piala di Ajang Otomotif Award 2024, Satu Merupakan Penghargaan Bergengsi

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: