Punya Bukti Istri Selingkuh, AR Pelaku Bakar Istri Ditahan di Polresta Cirebon

DITAHAN: AR saat diinterogasi Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, Kamis (2/5/2024).-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Demo Jilid 4, Warga Surakarta Datangi Kantor Bupati
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: