Calon Haji dari Kabupaten Cirebon, 80 Persen Didominasi Usia Produktif

Calon Haji dari Kabupaten Cirebon, 80 Persen Didominasi Usia Produktif

ilustrasi-dok-RADAR INDRAMAYU

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID -Manasik haji masal pertama tahun 2024 di Kabupaten Cirebon sudah digelar. Pembekalan dan pemahaman yang dilakukan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon kepada jamaah calon haji (calhaj) itu berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji.

Manasik haji juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental selama pelaksanaan ibadah haji.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin SAg MPdI mengatakan, kuota haji Kabupaten Cirebon tahun 2024 diangka 2.495 calon jamaah.

Jumlah tersebut didominasi usia produktif, yang mencapai 80 persen. Sementara 20 persennya merupakan lansia.
“Di Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241 ribu. Jumlah ini bertambah 20 ribu dari tahun sebelumnya.

Termasuk Kabupaten Cirebon. Tahun ini, kuota calhaj ada 2.495 orang yang terbagi dalam enam kloter, yang satu kloternya 440 calhaj,” ujar Yuto kepada Radar Cirebon, kemarin.

BACA JUGA:Bawaslu Indramayu Evaluasi Kinerja Panwascam

Menurutnya, calhaj akan diberangkatkan melalui Bandara Kertajati Majalengka. Sementara untuk embarkasi yang digunakan di Indramayu. Masih kata Yuto, calhaj yang berangkat tahun ini, mereka yang daftar haji di akhir 2012 dan awal 2013. Namun, daftar tunggu calhaj kali ini berbeda, waktunya tergolong lama, 22-23 tahun. Sementara, daftar tunggu haji per tahun 2024 di angka 50 ribu lebih.

“Bayangkan, yang daftar haji dalam setahun saja 3500 sampai 4000 orang. Dengan asumsi per hari yang mendaftar calhaj 10 orang,” terangnya.

Dijelaskan Yuto, untuk haji regular, orang yang sudah menunaikan ibadah haji tidak boleh berangkat lagi, jika belum 10 tahun. Kecuali melalui haji plus dan pembimbing haji.

“Bagi calhaj yang sudah meninggal dan sakit permanen dan tidak bisa berangkat haji, bisa dilakukan pelimpahan. Syarat pelimpahan pun harus mahrom, yakni, suami-istri, kakak-adik, dan orang tua dengan anak. Sementara ponakan atau cucu tidak bisa dilakukan pelimpahan. Solusinya, pengembalian dana haji. Pelimpahan itu harus dibiometrik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bupat Nina Raih Penghargaan dari Menteri Dalam Negeri RI

Menurutnya, minimal untuk pendaftaran calhaj itu diusia 12 tahun. Sementara untuk syarat keberangkatan calhaj di usia 18 tahun atau sudah menikah. Namun, ada calhaj lansia yang prioritas. Bisa berangkat di usia 80 tahun. Namun dengan catatan, calhaj yang bersangkutan mendaftar di usia 75 tahun.

“Jadi pas usia 80 tahun, bisa langsung berangkat. Ini yang kemudian dinamakan calhaj lansia prioritas. Artinya, lansia yang diprioritaskan,” imbuhnya.

Yang lebih menguntungkan lagi, tambah Yuto, lansia yang daftar haji, kemudian sebelum waktunya meninggal dunia, dapat tiga keuntungan. Yang pertama, dapat pahala haji karena sudah diniatkan ibadah. Kedua, uang kembali utuh atau dilimpahkan ke ahli waris. Ketiga, tidak lelah. (sam)

BACA JUGA:Alhamdulillah Persiapan Pemberangkatan Haji 2024, Visa Sudah Terbit 35%

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: