MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Prabowo-Gibran Tinggal Menunggu Pelantikan

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Prabowo-Gibran Tinggal Menunggu Pelantikan

sUDaH TUNTas: Prabowo-gibran pemenang Pilpres 2024. Foto kanan, anies-muhaimin dan ganjar mahfud saat hadir di sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di gedung mK, kemarin.-ist-RADAR INDRAMAYU

BACA JUGA:Kebakaran Terjadi di Pabrik Rotan Desa Karangasem, Bahan Baku Rotan Siap Ekspor Ludes Terbakar

Ganjar juga berterima kasih kepada para hakim MK yang telah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Ia juga menghaturkan terima kasih kepada pendukung Ganjar-Mahfud yang telah berjuang hingga titik darah penghabisan melalui gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK.

“Ya prosesnya sudah berjalan, saya, Pak Mahfud, dan seluruh tim hukum sudah menjalani proses itu. Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat, dan tentu para hakim,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Senada disampaikan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD kepada wartawan seusai sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin sore (22/4). “Kalau ada perkara hasilnya vonis, dan vonisnya hari ini. Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum,” kata Mahfud.

Mantan Menko Polhukam RI ini menyebut, upaya menjaga keadaban hukum itu setidaknya harus ditunjukan dengan sikap sportif. Sehingga, ketika proses hukum sudah ditemukan hasilnya maka harus diterima.

BACA JUGA:Diduga Ketiduran saat Menunggu Panasnya Minyak, Rumah Produksi Intip Terbakar di Desa Tuk

“Ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif. Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri,” ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud MD menyatakan bahwa berbagai upaya hukum sudah dilakukan oleh paslon 3 hingga berakhir pada sidang PHPU Pilpres 2024 di MK. Oleh karenanya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Pertama, proses hukum tentang pemilu ini sudah selesai, tentang pilpres. Tidak ada upaya-upaya hukum lagi. Karena keputusan tentang hasil pilpres itu harus melalui MK, kalau tidak ada perkara MK memberitahu ke KPU bahwa tidak ada perkara itu namanya konfirmasi,” kata mantan Ketua MK itu.

BESOK KPU TETAPKAN PRESIDEN-WAPRES TERPILIH
Sementara itu, KPU menegaskan bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Pengumuman Hasil Pemilu tetap berlaku dan sah. “SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," terang Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Nanda Rahmawati, Bek Timnas Indonesia dari Indramayu Menuju Piala Asia Putri U-17

Selanjutnya, sambung dia, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan akan digelar di kantor KPU RI mulai pukul 10.00 WIB. (rm/jpnn/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: