Kasus Dugaan Korupsi, Pihak Kepala BKPSMD Majalengka Gandeng Yusril, Saksi Juga Ngaku Tak Beri Uang

Kasus Dugaan Korupsi, Pihak Kepala BKPSMD Majalengka Gandeng Yusril, Saksi Juga Ngaku Tak Beri Uang

Dede Rizka Nugraha atau DRN mengaku tak pernah memberikan uang kepada Irfan Nur Alam. -Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam atau INA, memasuki babak baru.

Pihak INA siap menjalani pemeriksaan, bahkan telah menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Selain itu, perusahaan yang menangani proyek Pasar Sindangkasih Cigasong memastikan tak ada aliran dana ke INA.

Mantan Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd mengakui jika surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait status anaknya INA dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan gratifikasi pembangunan Pasar Cigasong sudah diterima.

Pihak keluarga, kata Karna Sobahi, sudah sepakat baik dari orang tua, kakak, adik, termasuk anak dan istrinya akan akan menghormati dan mengikuti proses hukum. Dan akan memberikan motivasi karena selain sayang dengan INA, pihak keluarga juga sangat yakin jika dia tidak bersalah.

BACA JUGA:Cuaca Buruk, Harga Gabah Turun Drastis Akan Tetapi Harga Beras Masih Tinggi

Salah satu upaya untuk membuktikan jika INA tidak bersalah, selain menyiapkan sejumlah bukti dan data-data, Karna juga mengaku telah menyiapkan Yusril Ihza Mahendra sebagai lawyer untuk membantu menangani kasus ini. Dipilihnya Yusril karena yang bersangkutan selain ahli tata negara juga dikenal sebagai ahli hukum pidana.

“Kemarin bahkan kita sudah diskusi dengan tim hukumnya sekaligus meminta agenda persidangan karena Pak Yusril ingin datang langsung,” ucapnya di hadapan sejumlah awak media, Minggu 17 Maret 2024.

Saat disinggung soal rencana pra peradilan, Karna Sobahi menambahkan pihaknya masih melihat situasi dan kondisi. Namun jika saja pada hari Selasa ini ternyata INA langsung ditahan, maka pihaknya akan mengambil jalur hukum pra peradilan. Langkah itu, kata dia, bukan maksud untuk menghindari hal yang dituduhkan.

Namun, sambung Karna, pihaknya sudah memiliki bukti dan saksi kuat yang menyangkal dari yang disangkakan pihak Kejati Jabar yang mungkin dari pihak kejaksaan belum didalami. “Jika melihat surat yang dilayangkan dari Kejati, saya simpulkan ada 2 hal yang dirundingkan,” kata Karna.

BACA JUGA:Membawa Semangat UEFA EURO 2024, BYD Hadir Kembali di Mall Jakarta dan Bekasi

“Yang pertama adalah dugaan menyalahgunakan kewenangan. Sementara saat kasus itu terjadi posisi INA hanya sebagai kabag, yang punya kewenangannya terbatas dan masih ada kewenangan jabatan lainya di atasnya. Sehingga hal ini perlu pendalaman,” tambahnya.

Selain itu tuduhan yang sangat prinsip adalah tuduhan kedua, yakni disangkakan menerima uang miliaran rupiah atau gratifikasi. Terkait tudingan kedua ini, pihaknya mengaku sudah mendalami dan sudah menyiapkan bukti serta saksi.

“Dengan Prof Yusril kita sudah oke dan MoU sudah ditandatangani. Nantinya harapan kami agar masalah ini bisa terang benderang. Apalagi dari kasus Pasar Cigasong sendiri tidak ada dana APBD sepeserpun yang keluar,” ujarnya.

“Kemudian PT yang ingin membangun pasar juga sudah mengundurkan diri karena dirutnya meninggal dunia. Dan yang ketiga terkait masalah pasar, bupati sudah memutuskan hubungan dengan Perbup 103,” sambung Karna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: