Kasus Penodaan Agama Hampir Rampung, Panji Gumilang akan Hadapi TPPU
Panji Gumilang menghadiri sidang tuntutan di PN Indramayu. -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
BACA JUGA:Yuk Kita Mengenal Jenis dan Posisi Lampu Sein Depan Sepeda Motor
Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022 Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik.
Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik. Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun. (oni/ant/rc)
BACA JUGA:Bey Machmudin: Momentum Menyamakan Visi Membangun Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: