Polres Majalengka Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Simpeurem, Ada 44 Adengan yang Diperagakan oleh Pelaku

Polres Majalengka Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Simpeurem, Ada 44 Adengan yang Diperagakan oleh Pelaku

REKA ULANG: Rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisko Nainggolan, seorang petugas jasa penagih utang, pada Rabu (7/2).-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID -  Pada Rabu, 7 Februari 2024 rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisko Nainggolan, seorang petugas jasa penagih utang digelar oleh Polres Majalengka.

Terungkap dalam rekonstruksi tersebut, bahwa Fransisko tewas dibunuh oleh nasabahnya sendiri, Toto Dartok.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Sedangkan motif pembunuhan ini terkait dengan masalah utang-piutang antara korban dan pelaku.
Toto diduga membunuh Fransisko secara kejam sebagai bentuk penyelesaian masalah tersebut.

Melansir dari radarmajalengka.com, pada Minggu pagi, 28 Januari 2024 ditemukan jasad Fransisko di halaman depan SDN 2 Simpeureum, Cigasong, Majalengka, dengan luka sayatan yang mengenaskan.

BACA JUGA:Temu Kader Prabowo di Bandung Membludak, Ridwan Kamil: Tanda Kecintaan pada 02

Dalam aksinya pelaku menggunakan golok untuk melakukan pembunuhan brutal ini.
Dalam rekonstruksi, ditampilkan sebanyak 44 adegan, termasuk adegan duel berdarah antara Fransisko dan Toto.

"Ada 44 adegan, mulai dari kedatangan hingga tersangka membawa motor korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Terkait hasil rekonstruksi, Tito menjelaskan bahwa senjata tajam yang digunakan oleh Toto adalah miliknya sendiri.
Awalnya, Toto mengklaim mendapatkan senjata tersebut dari sebuah gubuk, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata senjata itu telah direncanakan sebelumnya.

"Atas perbuatan ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ancaman hukuman mati," tegas Tito.
Pasal yang mungkin dikenakan terhadap pelaku melibatkan pasal 340 KUHP (pembunuhan), pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan maksud tertentu).

BACA JUGA:Epson Tekankan Kepedulian Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

Lalu pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian), atau pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, dengan minimal 20 tahun penjara," kata Tito. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: