Polres Indramayu Sukses Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3 Pelaku Dibekuk

Polres Indramayu Sukses Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3 Pelaku Dibekuk

DIAMANKAN: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menunjukan barang bukti BBM subsidi jenis pertalite yang sudah disita dari pelaku kejahatan, kemarin. -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.

Sebanyak tiga pelaku sindikat penyalahgunaan BBM subsidi, yakni berinisial AH, MS dan W berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Indramayu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH pada sejumlah awak media, Selasa (30/1).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, Kapolres AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelaku berhasil ditangkap ketika menjalan aksinya membeli BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Kecamatan Terisi, Minggu (15/1) sekitar Pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Dua Cawapres Hadir di Cirebon, Gibran Jumpa Influencer, Mahfud MD ke Kediaman Ujang Busthomi

“Jadi AH dan MS yang membeli BBM subsidi jenis pertalite di SPBU, selanjutnya kedua tersangka ini mengoper ke tersangka lainnya yakni W yang sudah menunggu di mobil di luar area SPBU,” terang Fahri Siregar.

Adapun modus operandi yang dijalankan pelaku, kata Fahri, dimana tersangka AH dan MS meminjam identitas para petani di wilayah Indramayu.

Selanjutnya, tersangka W bertugas untuk mendapatkan surat rekomendasi dan barcode dari Dinas Pertanian Indramayu untuk pembelian BBM subsidi.

“Saat penangkapan, kami berhasil mengamankan barangbukti sebanyak 16 jeriken BBM subsidi jenis pertalite jika di literkan 560 liter yang sudah diangkut dalam mobil,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus di Koperasi BMI Grup Arjawinangun, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Kemudian, lanjut Fahri, dari pemeriksaan terhadap tiga tersangka, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 100 liter BBM jenis solar.

“Sebelumnya BBM jenis solar ada 200 liter, tapi 100 liter sudah dijual para pelaku. Pelaku menjual secara eceran dengan harga jual lebih tinggi,” jelasnya.

Dalam satu bulan, sambung Fahri, pelaku bisa membeli BBM subsidi jenis solar dan pertalite masing-masing sebanyak 7 ton dengan keuntungan perbulan sebesar Rp7 juta.
“Dan para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 1 tahun,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang  Nomor  2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Para pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: