Sadis dan Terencana: Kasus Suami Bunuh Istri di Cirebon

Moh Mugni Fawaiz atau MM digelandang polisi untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Senin 22 Januari 2024. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Pj Gubernur Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Ditemukan 20 kasus pelanggaran netralitas
Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 15 tahun penjara. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: