Bey Machmudin: Keterbukaan Informasi Badan Publik Adalah Keharusan

Bey Machmudin: Keterbukaan Informasi Badan Publik Adalah Keharusan

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan.-Biro Adpim Jabar-Radar indramayu

 BANDUNG, RADARINDRAMAYU.ID  -- Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Karena itu, Bey mengapresiasi badan publik yang berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). 

"Karena keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat," tutur Bey. 

Menurut Bey, respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat.

Pemda Provinsi Jabar sendiri intens berinovasi dalam menyediakan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses warga. Salah satunya Sapawarga. 

BACA JUGA:Longsor dan Angin Puting Beliung Melanda Kabupaten Sukabumi

BACA JUGA:Kasus Bandung Smart City, Mantan Wali Kota Dituntut 5 Tahun Penjara

Bey mengatakan, Sapawarga ini menjadi aplikasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui Sapawarga, masyarakat dapat mengajukan aspirasi dan mendapat respons yang cepat. 

"Jadi kita badan publik harusnya bisa lebih cepat lagi merespons masyarakat, dan responsif. Jangan sampai menunggu masyarakat mengeluh, dan merasa tidak puas terhadap pelayanan dari badan publik itu," ucapnya. 

"Untuk itu mari terus berinovasi, bekerja sama, dan merangkul teknologi untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Ketua Komisi Informasi Jabar Ijang Faisal menuturkan, monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan hal penting. Menurutnya, monitoring dan evaluasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perda Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.

"Bahwa monev ini untuk membuktikan komitmen badan publik dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ijang.

BACA JUGA:Kasus Pneumonia Meningkat di Tiongkok, Kemenkes Minta Seluruh Jajaran Waspada

Ijang menambahkan, monev ini juga penting dilakukan untuk memberikan motivasi kepada badan publik yang telah serius melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: