Akhir Masa Jabatan Imron 31 Desember, Usulan Pj Maksimal 6 Desember
DARI KEMENDAGRI: Surat dari Kemendagri yang menjelaskan tentang akhir masa jabatan para kepala daerah di bulan Desember 2023, termasuk Bupati Cirebon Drs H Imron MAg.-istimewa-radarcirebon.com
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati CIREBON Drs H Imron MAg akhirnya terjawab. Jadwal resmi sudah keluar dari Kemendagri. Yakni surat 100.2.1.3/6067/SJ dari Kemendagri yang dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat. Surat itu perihal usulan nama calon penjabat atau Pj yang akan mengisi kursi bupati mulai tanggal 31 Desember 2023.
Dalam surat itu disebutkan, amanat Pasal 201 Ayat (9) dan Ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahw untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Juga berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2018 yang dilantik pada tahun 2019, sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.
Oleh karena itu, selanjutnya Pj Gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati dan Pj Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Pj Bupati dan Pj Walikota. Dalam surat tersebut, ada 36 bupati dan 8 walikota se Indonesia yang AMJ di 31 Desember 2023.
BACA JUGA:Bayi 4 Bulan Jadi Korban Penculikan dan Kekerasan Seksual di Kaliwedi, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Heboh! Seorang Perempuan Tewas dengan 9 Tusukan Dibagian Dadanya, Kini Polisi Kejar Suami Korban
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa mengatakan pihaknya secara resmi masih menunggu surat dari Pemprov Jawa Barat. “Kalau surat dari provinsinya belum kita terima. Kita juga sedang menunggu petunjuk lebih detailnya melalui surat dari provinsi tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon, kemarin.
USULAN PENJABAT MAKSIMAL 6 DESEMBER 2023
Sementara itu, DPRD Kabupaten Cirebon harus bergerak cepat. Pasalnya, waktu yang tersish untuk pengusulan Pj Bupati Cirebon hanya kurang lebih dua minggu saja.
Berdasarkan surat dari Kemendagri yang ditujukan ke Pemprov Jawa Barat, usulan terkait nama calon Pj Bupati dn Pj Walikota paling lambat tanggal 6 Desember 2023.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST saat dihubungi Radar Cirebon mengaku pihaknya belum mengetahui dan belum melihat surat terkait AMJ Bupati Cirebon. “Kalau suratnya belum saya lihat. Proses di DPRD pun belum berjalan karena memang suratnya belum kita terima,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar mengonfirmasi hal tersbeut ke Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Luthfi.
BACA JUGA:Senang, Motor Novi Bagaskara yang Dicuri Sudah Dikembalikan oleh Polres Majalengka
BACA JUGA:Polisi Majalengka Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor Asal Indramayu
“Silakan bisa dikonfirmasi ke Ketua DPRD. Tentu beliau lebih mengetahui terkait proses ini,” imbuh Sofwan ST saat dihubungi kemarin.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon Asep Pamungkas menjelaskan jika surat terkait pengusulan Pj Bupati sudah ia terima dari orang Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut ia terima dua hari yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: