Polisi Bekuk Empat Nelayan yang Tangkap Ikan Pakai Bom, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi Bekuk Empat Nelayan  yang Tangkap Ikan Pakai Bom, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Dr Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Polairud IPTU Asep Suryana menunjukan barang bukti pelaku bom ikan, kemarin. -Anang Syahroni/Radar Indramayu-

 

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Jajaran Polairud Polres Indramayu berhasil menangkap empat pelaku pengeboman ikan yang beraksi di Wilayah Perairan Kabupaten Indramayu, kemarin.

Empat pelaku, berinisial DS, WJ, WH, WK, yang merupakan nelayan, ditangkap ketika melakukan pengeboman ikan di Perairan Terusan Sungai Cimanuk Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (5/10) satu pekan lalu.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH, didampingi Kasat Polairud Iptu Asep Suryana, mengungkapkan bahwa penangkapan keempat pelaku pengeboman ikan terjadi saat Kapal Rubber Boat Sat Polairud Polres Indramayu melakukan patroli di Perairan Pantai Tiris Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan.

Fahri menjelaskan bahwa selama patroli tersebut, sejumlah nelayan melaporkan adanya individu yang menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di Perairan Tiris.

BACA JUGA:LPS Total Sudah Cairkan Rp222,96 Miliar Bagi 25000 Nasabah BPR KR Indramayu

Setelah melakukan peledakan bom, pelaku melarikan diri dengan menggunakan kapal motor ikan dan memasuki Perairan Terusan Sungai Cimanuk.

"Pukul 12:00 WIB, anggota Sat Polairud menerima informasi bahwa pelaku berada di Perairan Terusan Sungai Cimanuk Desa Brondong. Selanjutnya, anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya saat konferensi pers.

Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 kilogram bahan peledak jenis potasium dalam 5 kantong plastik putih, dua botol bahan peledak siap pakai, dua botol kaca minuman, serta peralatan dan bahan untuk membuat alat peledak.

"Bahan peledak yang mereka bawa adalah jenis potasium dan serbuk alumunium yang diracik oleh pelaku. Bahan-bahan tersebut dimasukkan ke dalam botol, diberi sumbu, lalu dibakar. Kemudian, pelaku melemparkannya ke perairan yang diperkirakan banyak ikan, untuk menangkap ikan," jelas Fahri.

BACA JUGA:Bupati Nina Borong Tiga Penghargaan, Atas Perhatiannya kepada Pekerja Migran Indonesia

Fahri menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan atau Undang-undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 85 Jo Pasal 55 KUHP.

"Mereka akan diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," pungkasnya. (oni)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: