Terungkap Motif Sang Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya, Ini Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan

Terungkap Motif Sang Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya, Ini Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan

TIGA PELAKU: Polres Indramayu menangkap tiga pelaku pembunuhan ABG yang ditemukan tewas di dekat saluran irigasi.-Kholil Ibrahim-

Mereka sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Persib Bandung Semakin Mengerikan. Kalahkan Tuan Rumah Persebaya 3-2

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15  tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Sementara ancaman hukuman pada Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta rupiah. (kho)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: