Operasi Pekat II Lodaya 2023, Polres Indramayu Bongkar 79 Kasus Kejahatan, Tahan 61 Terangka

Operasi Pekat II Lodaya 2023, Polres Indramayu Bongkar 79 Kasus Kejahatan, Tahan 61 Terangka

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengungkap kasus kejahatan selama operasi pekat II Lodaya 2023.-IST-

 

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Polres Indramayu membongkar serangkaian kasus kriminal yang terjadi dalam Operasi Pekat II Lodaya tahun 2023.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, secara rinci menjelaskan kasus-kasus yang berhasil diungkap selama operasi ini.

Rentang kasus yang terungkap meliputi perjudian, premanisme, prostitusi, dan kejahatan jalanan. Sebanyak 43 titik kejadian terkait perjudian, 20 titik terkait premanisme, 3 titik terkait prostitusi, dan 13 titik terkait kejahatan jalanan berhasil diidentifikasi dan diungkap oleh aparat kepolisian.

Dalam kasus perjudian, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi seperti togel online, dadu kuclak, dan kartu remi. 

BACA JUGA:Wadidaw, Konsumsi Seafood Bisa Percantik Kulit Wajah, Berikut Ini Manfaat Lainnya

Para tersangka yang terlibat mampu meraup keuntungan besar dalam waktu singkat. Total 25 tersangka terlibat dalam kasus perjudian dengan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kartu remi, dan alat judi lainnya.

Sementara dalam kasus premanisme, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok preman. Modus operandi mereka meliputi mendekati korban dan melancarkan tindakan kekerasan. 

Sebanyak 20 tersangka terlibat dalam kasus premanisme, dengan barang bukti yang berhasil disita seperti senjata tajam dan sepeda motor.

Kasus prostitusi melibatkan aktivitas penyediaan layanan seksual oleh para mucikari, yang menyediakan perempuan untuk melayani tamu pria. 

BACA JUGA:Sungguh Kejam! Ibu Bunuh Anak Kandung, Diikat dan Dibuang ke Sungai

Tiga tersangka terlibat dalam kasus prostitusi dengan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan kendaraan.

Sementara itu, kasus kejahatan jalanan mencakup beragam tindakan kriminal seperti tawuran pelajar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pencurian dengan pemberatan. 

Para tersangka terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan. Total 13 tersangka terlibat dalam kasus kejahatan jalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: