Aksi Pelaku Curanmor Gagal Gara-gara Nabrak Tembok, Akhirnya Berhasil Dibekuk

Aksi Pelaku Curanmor Gagal Gara-gara Nabrak Tembok, Akhirnya Berhasil Dibekuk

INTEROGASI: Salah satu pelaku curanmor asal Indramayu saat dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Jati, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

GUNUNGJATI, RADARINDRAMAYU.ID  - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Desa Babadan Kecamatan Gunung Jati diamankan masyarakat setempat, Jumat (29/9), sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku berinisial AL (18), warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu itu diamankan warga, setelah gagal melakukan pencurian motor di rumah milik Tarduh (56), warga Blok Karangtintang, Desa Babadan, Kecamatan Gunung Jati.

Sebenarnya, AL yang melancarkan aksinya berdua itu, sudah berhasil membawa motor Honda Beat nopol E 3795 CQ milik korban Tarduh. Namun, pelarian AL tidak mulus karena saat membawa kabur motor, AL mendapat gangguan dari seorang wanita yang menghalangi laju motor yang dikemudikan AL.

Sehingga, AL kehilangan keseimbangan dan menabrak tembok rumah warga. Melihat pelaku terjatuh, warga yang melakukan pengejaran, mengamankan pelaku dari amuk massa dan warga langsung memberi tahu polsek terdekat.

BACA JUGA:Menjelang Hari Jadi, Pj Sekda Lepas Kirab Pusaka

BACA JUGA:Daya Tarik Kota Singkawang Sukses Kumpulkan Ratusan Biker di Event Maxi Yamaha Day Kalimantan Barat

Anggota Polsek Gunung Jati yang menerima laporan itu, langsung bergegas ke lokasi kejadian. “Kita langsung respon cepat ke lokasi, pelaku langsung diamankan untuk menghindari amuk massa. Terlihat tidak ada luka pada pelaku,” ujar Kapolsek Kapolsek Gunung Jati, AKP Muchammad Qomaruddin.

Dikatakan Muchammad, pelaku kemudian dimasukkan ke mobil dan diglandang ke Mako Polsek Gunung Jati.

“Pelaku ada dua, AL berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan temannya melarikan diri,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AL dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA:Penggemar Fotografi Wajib Tahu, Inilah 6 Macam Lensa Kamera yang Harus Dimiliki

BACA JUGA:Catat! ASN Indramayu Siap Netral Pada Pemilu 2024

Atas kejadian itu, Muchammad mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan motornya. “Usahakan agar menggunakan kunci ganda, dan ditaruh di dalam rumah,” katanya.

Kendati anggotanya sering melakukan patrol rutin, Muchamad meminta masyarakat juga untuk waspada dan hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: