TERLALU! Sopir Angkot Cabuli Siswi, Sepi Penumpang Waktu Itu di Dalam Angkot Hanya Ada Tersangka dan Korban
TERSANGKA: Sopir angkot jurusan Cilimus-Cirendang diamankan polisi usai mencabuli penumpang yang masih pelajar.-Alehandro-Radarkuningan.com
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dengan denda Rp5 milliar,” pungkasnya.(ale)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: