Satpol PP Kembali Tutup Usaha Penggergajian Kayu Milik Syekh Panji Gumilang, Diduga Tak Berizin

Satpol PP Kembali Tutup Usaha Penggergajian Kayu Milik Syekh Panji Gumilang, Diduga Tak Berizin

GEMBOK_Kasat Pol PP Indramayu Teguh menggemppok dan segel usaha penggergajian kayu Syekh Panji Gumilang-Adun Sastra-Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Hj Nina Agustina SH MH CRA tak main-main dengan masalah perizinan. 

Sebelumnya galangan kapal milik Al Zaytun digembok dan disegel karena belum menyelesaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 Kali ini Satpol PP Indramayu kembali menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya bersebelahan dengan pembuatan galangan kapal milik Syekh Panji Gumilang pada Kamis, (20/07/2023) siang.

Lokasi usaha penggergajian tersebut berada di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Redam Jejak Karbon, Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit dan E-money Plastik Daur Ulang Pertama di Indonesia

"Tempat usaha penggergajian kayu langsung kita gempok dan segel. Karena belum mengantongi izin,"jelas Kasat Pol PP Indramayu Teguh Budiarso usai memimpin langsung penyegelan. 

Menurutnya galangan kapal milik Al Zaytun sampai dengan sekarang masih kita gembok dan disegel karena belum menyelesaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).  

Sebelumnya ia mendapat laporan bahwa Syekh Panji Gumilang itu memiliki usaha penggergajian kayu. Setelah kita telusuri di lapangan ternyata memang benar usaha tersebut belum ada izinnya.

"Semua manusia sama dan setara di hadapan hukum (equality before the law). Tak ada yang kebal hukum, termasuk Syekh Panji Gumilang,"tegas mantan Camat Patrol ini. 

BACA JUGA:Yuk Naik Kereta Api Layanan Rombongan. Lebih Mudah Lho..!

Ditegaskan Teguh, sampai dengan saat ini, bangunan dari PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana juga masih digembok. "Itu artinya tidak boleh ada aktivitas. Ditambah usah lainnya tak berizin lagi, maka kita tutup lagi,"tegasnya.  

Dia berpesan agar para pihak mematuhi peraturan. Sebelum memulai berusaha supaya menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Indramayu.

"Pemkab membuka diri untuk melakukan investasi di Indramayu. Tapi tetap mekanisme harus kita tempuh dulu.  Sehingga ada kepastian hukum yang jelas,"pungkasnya kepada wartawan. 

Secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali. Ia menjelaskan bahwa penutupn usaha yang dilakukan para pengusaha, termasuk usaha milik Ponpes Al Zaytun itu bukan semata_mata ada unsur lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: