Jumlah Bacaleg Berkurang 16 Orang, KPU Indramayu Ungkap Penyebabnya

Jumlah Bacaleg Berkurang 16 Orang, KPU Indramayu Ungkap Penyebabnya

BERKURANG – Jumlah bacaleg DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 dipastikan berkurang. Menyusul ada salah satu parpol yang tidak mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon.-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Potensi berkurangnya jumlah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu benar terjadi.

Bahkan sudah berkurang sebelum proses verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu tuntas dilakukan.

Menurut informasi yang diperoleh, jumlahnya pun cukup banyak, yakni sebanyak 16 orang bacaleg. Dari satu partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni membenarkannya. Dia juga memastikan jumlah bacaleg yang akan berlaga pada Pemilu Legislatif 2024 nantinya berkurang.

BACA JUGA:Manfaatkan DPCS, Pupuk Indonesia Pastikan Pasokan Pupuk Bersubsidi Aman

BACA JUGA:Hari ke-12 Pemutakhiran, Kader Pendata BKKBN Temui 5,58 Juta Keluarga di Indonesia

“Berkurang dari awalnya sebanyak 696, tersisa menjadi 680 orang bacaleg,” kata dia didampingi Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib kepada Radar, Kamis (13/7).

Berkurangnya jumlah bacaleg diketahui pada saat tahapan verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pemilu 2024 hasil perbaikan ditutup kemarin, Minggu (9/7).

Ada salah satu parpol yang hingga akhir waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tidak datang ke kantor KPU Indramayu.

“Dari 17 parpol tingkat Kabupaten Indramayu, ada satu parpol yang tidak hadir. Jadi hanya 16 parpol yang datang dan menyerahkan dokumen perbaikan syarat pendaftaran bacaleg ke KPU,” jelas Ahmad Toni Fatoni.

BACA JUGA:Gelar Rapat Koordinasi Penegakan Perda KTR, Undang Narasumber Handal dr Abdilah Ahsan

BACA JUGA:Semester Pertama, Penjualan Pupuk Subsidi di Indramayu Lebih Dari 50 Persen

Alhasil, sebanyak 16 bacaleg dari parpol tersebut akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS. “Karena tidak mengajukan perbaikan, maka ke-16 bacaleg itu yang tadinya belum memenuhi syarat dinyatakan TMS,” kata dia.

Sejatinya, lanjut Fahmi Labib, sejak masa pengajuan bacaleg, KPU terus berkomunikasi serta berkordinasi dengan semua pengurus parpol di tingkat Kabupaten Indramayu.

Hal ini dilakukan supaya tahapan pengajuan, perbaikan hingga penetapan bacaleg DPRD Kabupaten Indramayu berjalan lancar. “Kamipun sudah menghubungi pengurus parpol tersebut, tapi tidak direspon. Jadi kami tidak tahu alasannya kenapa,” terangnya.

Meski seluruh bacaleg dinyatakan TMS, parpol tersebut tetap sah sebagai Peserta Pemilu 2024. Gambar parpol tetap dicantumkan dalam surat suara DPRD Kabupaten Indramayu. Hanya saja kolom yang berisi nomor urut dan nama caleg dikosongkan.

BACA JUGA:Besok Gelar Unras Jabar Ngadat, PPKIB dan CDPOB se-Jabar Geruduk Gedung Sate, Ini Tuntutannya

BACA JUGA:Jumlah Bacaleg Berpotensi Berkurang, Ini Penyebabnya

Fahmi Labib menambahkan, potensi berganti atau berkurangnya jumlah bacaleg masih bisa terjadi. Hal ini sesuai dengan surat KPU nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 tentang penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon.

“Selama masa perbaikan ini bisa saja ada pengurangan atau penggantian bacaleg sampai nantinya ditetapkan sebagai daftar calon tetap,” tandasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: