DPC Gerindra Indramayu Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun. Lebih Efektif dan Efisien

DPC Gerindra Indramayu Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun. Lebih Efektif dan Efisien

Ketua DPC Partai Gerindra Indramayu H Kasan Basari SH-istimewa-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bukan hanya itu, poin penting lainnya adalah seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.

Kesepakatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis 23 Juni 2023 lalu.

Kesepakatan ini ternyata juga mendapat respon positif dari politisi di daerah. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu, H Kasan Basari SH mengatakan, pihaknya mendukung kesepakatan tersebut.

“Saya kira dengan masa jabatan 9 tahun dan bisa dipilih dua periode justru akan lebih efektif dan efisien. Terutama dari sisi biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang tentunya cukup besar,” ungkap H Kasan Basari.

BACA JUGA:Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi

BACA JUGA:Ratusan Anggota Polres Indramayu Donor Darah Sambut HUT Ke-77 Bhayangkara

Dikatakan, sebelumnya masa jabatan kepala desa 6 tahun dan bisa dipilih tiga periode, sekarang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih dua periode. Tentunya yang dua periode lebih efektif dan efisien dari sisi biaya penyelenggaraan pemilihan. 

Alasan lainnya, ujar Kasan Basari, berkaca dari adanya gesekan di tengah masyarakat yang tak kunjung redup imbas pemilihan kades. Masa jabatan 6 tahun dinilai tidak cukup mereduksi konflik horisontal ini. Menurutnya gesekan ini mengakibatkan pertumbuhan desa terganggu.

Padahal desa merupakan ujung tombak perekonomian negara. Ia berharap stabilitas desa bisa terjaga dengan masa jabatan kades diperpanjang.

Dengan masa jabatan 9 tahun, lanjut Kasan Basari, kepala desa atau di Indramayu disebut Kuwu, juga memiliki waktu yang lebih banyak untuk bisa memaksimalkan pembangunan desa dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:234 SC Futsal Competition 2023 Sukses Digelar, Hilal Hilmawan Dorong Milineal Torehkan Prestasi

BACA JUGA:Siapkan 14 Lokasi Salat Iedul Adha, Imbau Warga Muhammadiyah Sembelih Hewan Kurban 29 Juni

Terkait tentang kemungkinan tingginya korupsi sebagai dampak dari dana desa yang tinggi, Kasan Basari mengatakan  bahwa terkait persoalan korupsi dikembalikan kepada masing-masing individu kepala desa.

“Kalau masalah korupsi itu tergantung pribadi masing-masing. Kalau memang kepala desa memiliki niat untuk membangun desa, saya kira mereka justru akan memanfaatkan kesempatan dan peluang ini,” tandas anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini, Selasa 27 Juni 2023.

Diketahui, enam fraksi DPR RI menyetujui usulan itu untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa. Enam fraksi itu yakni, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB dan PPP.

Sedangkan Fraksi NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.

Dukungan ini dilontarkan dalam forum rapat Badan Legislasi penyusunan RUU Desa. Dari 9 fraksi parlemen, sebanyak 6 fraksi hadir dan bersepakat mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa.

BACA JUGA:Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi

BACA JUGA:Hari Ini, Jemaah Haji Reguler Maupun Khusus Jalani Wukuf di Arafah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: