Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar, Mahad Al Zaytun Terbukti Menyimpang

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar, Mahad Al Zaytun Terbukti Menyimpang

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat telah merumuskan sejumlah kesimpulan terkait Mahad Al Zaytun yang secara umum dinilai menyimpang.-Ist-Radar indramayu

Sedangkan perumus adalah KH Zaenal Mufid, KH Umar Faruq, K Khozinatul Asror, K M Mubasysyarum, KH MNA Syamil Mumtaz, K Abdul Hamid, K Afif Yahya Azis.

Hasil bahtsul masail LBM PWNU Jabar menyimpuljan sejumlah poin yakni terkait dengan salat berjarak disimpulkan bahwa hal tersebu bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

BACA JUGA:Peluncuran Resmi Suzuki New XL7 HYBRID, SUV Keluarga Aktif yang Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Demonstran Gagal Tembus Barikade Mahad Al Zaytun, FIM Ancam Demo ke Istana

Bertentangan dengan hadits shahib yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. Makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.

Berkenaan dengan perempuan dan non muslim di antara jamaah salat juga dinyatakan bahwa tidak menyandarkan kepada argumen fiqh terhadap ahli yang kredibel.

Juga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan salat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan.

Mengenai hukum menyanyikan Havenu Shalom Aleichem dinyatakakan haram karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

BACA JUGA:Peluncuran Resmi Suzuki New XL7 HYBRID, SUV Keluarga Aktif yang Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

Lagu tersebut juga mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqh mengucapkan salam kepada non muslim.

Bahtsul masal juga membahas mengenai pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al Zaytun.

Karena itu, mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah sebagai berikut yakni, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan.

Menjaga konstitusi syariat dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya.

BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: