Waspada! Peredaran Narkoba Merambah Desa. Polisi Tangkap 11 Orang Tersangka
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi menunjukan barang bukti narkoba, Rabu 7 Juni 2023-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu
Para tersangka saat ini masih menjalani penahanan di sel tahanan Polres Indramayu guna dilakukan pendalaman, untuk mengungkap bandar yang lebih besar.
"Para tersangka dijerat pasal 111 dan 112 tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas kapolres
.BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Polres Indramayu, Setiap Rabu di Polsek Jatibarang
BACA JUGA:Operasi Libas Lodaya, Polres Indramayu Ringkus 53 Penjahat dari 50 Kasus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: