Cantumkan Gelar, Bacaleg Wajib Tunjukkan Surat Keterangan

Cantumkan Gelar, Bacaleg Wajib Tunjukkan Surat Keterangan

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu sudah membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Indramayu Pemilu 2024.

Sejak Senin (1/5) sampai Minggu (14/5) mendatang. Waktu pengajuan mulai pukul 08.00 sampai dengan jam 4 sore.

Khusus pada hari terakhir, pengajuan hingga pukul 23.59 di kantor KPU Kabupaten Indramayu, Jalan Soekarno atta No 1 Pekandangan Indramayu.

Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bakal calon. Bermacam-macam.

Menariknya, pada Keputusan KPU nomor 352 tahun 2023 tentang pengajuan teknis pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provins dan DPRD Kabupaten/Kota juga mengatur soal pencatuman gelar.

BACA JUGA:DPRD Belum Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati, Kasan Basari dan Dirut Perumdam Ady Setiawan Berpeluang

BACA JUGA:Pembangunan Sektor Perikanan dan Kelautan Masih Menjadi Prioritas Bupati Nina

Baik gelar akademik, gelar sosial atau adat, gelar keagamaan, ataupun gelar lainnya.

“Betul. Ada aturannya bagi bacaleg yang ingin mencantumkan gelar,” kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni kepada Radar, kemarin.

Bacaleg yang ingin mencantumkan gelar didepan maupun dibelakang nama lengkapnya harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal menuliskan gelar akademik, bakal calon harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

 BACA JUGA:89 Mahasiswa Unwir KKN Tematik di Kecamatan Kedokan Bunder

BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Layani 134.123 Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2023

Kemudian, dalam hal menuliskan gelar sosial atau gelar adat menyertakan surat keterangan dari lembaga/instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut.

Serupa pula apabila bacaleg ingin mencantumkan gelar keagamaan seperti Haji atau Hajjah. Harus menyertakan dokumen pembuktian terkait.

“Gelar Haji atau Hajjah itu biasanya ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenag. Itu dilampirkan sebagai bukti. Kalau untuk gelar adat itu seperti Raden, Raden Ayu dan sebagainya, harus ada surat keterangannya dari lembaga yang berwenang,” terang dia.

Namun apabila tidak terdapat dokumen pembuktian terkait sebagaimana dimaksud, tambah dia, bacaleg dapat menyampaikan surat pernyataan dari partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan masing-masing yang menyatakan penggunaan gelar bagi bakal calon. (kho)

BACA JUGA:Penemuan Sosok Mr X di Tengah Sawah Desa Jagapura Wetan, Ini Ciri-cirinya

BACA JUGA:Wow... Dikelola PT Jaswita, Libur Lebaran Waduk Darma Pendapatan Capai Rp602 Juta dari Wisatawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: