KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024 dan Tolak Penundaan

KPU Tetap Lanjutkan Proses Tahapan Pemilu 2024 dan Tolak Penundaan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari-@kpu_ri-

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan  merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang mengabulkan gugatan Partai Prima, untuk mengulang dari awal tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah menerima salinan putusan resmi dari PN Jakpus.

“Kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum (banding), jadi perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023, sebagamana dilansir jawapos.com.

Hasyim menjelaskan, amar putusan PN Jakpus memang tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Karena itu, KPU tetap melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Setiap Jum’at Ada di Simpang Tiga Karangampel

BACA JUGA:Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres. Hero : Anies Siap Bawa Perubahan, Jagokan AHY Cawapres

“Dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” tegas Hasyim.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 2 Maret 2023, oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

 BACA JUGA:Pelajar SMK di Sukra Nekad Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.(*)

BACA JUGA:Pertamina Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaaan Darurat di SPBE Kuningan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: