Pemkab dan DPRD Bahas Dua Raperda pada Sidang Paripurna

Pemkab dan DPRD Bahas Dua Raperda pada Sidang Paripurna

USULAN RAPERDA: Sekda Indramayu Drs Rinto Waluyo MPd menyerahkan berkas usulan raperda kepada Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin SH yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD.--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  – DPRD dan Pemkab Indramayu membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada sidang Paripurna DPRD.

Dua rapeda yang diusulkan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin SH itu, adalah Raperda tentang Pengelolaan Obyek Wisata Kabupaten Indramayu dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Indramayu Drs Rinto Waluyo MPd menyampaikan nota penjelasan bupati Indramayu terhadap dua Raperda tersebut.

Pertama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Obyek Wisata Kabupaten Indramayu dan kedua Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

BACA JUGA:Pertamina Gelar Simulasi Penanggulangan Keadaaan Darurat di SPBE Kuningan

BACA JUGA:DAM Jalin Kerjasama dengan SMKN 4 Tasikmalaya Terapkan Kurikulum Teknik & Bisnis Sepeda Motor Honda

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu Drs Rinto Waluyo MPd mengatakan, penyelenggaraan kepariwisataan daerah diarahkan untuk memberikan pemanfaatan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemerataan kesempatan usaha, khususnya usaha pariwisata.

Untuk itu, lanjut Rinto, Pemkab Indramayu mengusulkan untuk melakukan perubahan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pariwisata melalui objek wisata retribusi menjadi objek PAD lainnya.

“Perubahan tata kelola PAD itu untuk mengembangkan potensi yang bersumber dari pariwisata baru, dan untuk mempermudah dalam penyelenggaraan kepariwisataan, karena pariwisata salah satu penyumbang PAD terbesar di kabupaten Indramayu,” ujar Rinto.

Terkait perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Indramayu, Rinto menyatakan, Bappeda-Litbang dirasa belum maksimal dalam mengembangkan inovasi dan aset daerah.

BACA JUGA:Hyundai Luncurkan Mobil Tipe Baru, Jurnalis di Cirebon Test Drive Hyundai Stargazer

BACA JUGA:Program Subsidi Tepat dari Pertamaina Tembus 5 Juta Pendaftar

Sehingga, perlu dibentuk perangkat daerah baru oleh pemerintah daerah yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Hal tersebut, lanjut Rinto, berdasarkan pasal 66 peraturan presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan dan Riset Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: