Siap Dukung Visi Bermartabat, Pengusaha Travel Minta Bupati Cabut Edaran Larangan Study Tour

Siap Dukung Visi Bermartabat, Pengusaha Travel Minta Bupati Cabut Edaran Larangan Study Tour

Para pengusaha travel meminta kepada Bupati agar mencabut larangan study tour bagi pelajar--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU ID + Para pengusaha travel yang tergabung dalam wadah Gabungan Pengusaha Induatri Tour dan Travel (GAPITT)) Ciayumajakuning meminta kepada Bupati Hj Nina Agustina SH MH CRA. Agar segera mencabut surat edaran larangan kegiatan study tour bagi kalangan pelajar SD dan SMP pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

“Surat edaran bupati tersebut perlu ditinjau ulang dan minta segera dicabut. Sebab para pengusaha travel saat ini kodisinya kembang kempis,"jelas Ketua Asosiasi Tour & Travel Indramayu (ASTTI) H Juwanda S.Sos yang juga  Sekertaris Umum  GAPITT Ciayumajakunig  dalam jumpa pers di ruang kerjanya, kemarin. 

Juanda menjelaskan, pihaknya bersama pengusaha travel sangat mendukung adanya surat edaran tentang larangan studi banding bagi kalangan pelajar oleh Bupati Indramayu.

 Karena saat itu memang benar adanya pernberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat akibat dampak pandemi, dan belum hilangnya wabah Covid-19. Namun sekarang, ianjut Juanda, kondisinya sudah membaik dan kami sangat memohon kepada Ibu Bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut.

BACA JUGA:Selama Tahun 2022 Ada 7.771 Pasutri Cerai di Indramayu. Salah Satu Sebabnya Pernikahan Dini

 Supaya kami bisa kembali menjalankan usaha nya di bidang jasa biro travel. Pihaknya bersama pengusaha travel siap mendukung visi Indramayu Bermartabat. Visi ini benar_benar sejalan dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Adapun isi dalam surat edaran adalah pertama melarang study tour dan kegiatan perpisahan atau pelepasan julusan pada jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. 

Hal ini mernpertimbangkan kondisi ekonami sebagian besar orang tua atau wali peserta didik yang menurun akibat dampak pandemi, dan belum hilangnya wabah Covid-19. 

Dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan dan pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah dan melarang membebani berbagai biaya dan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik. 

BACA JUGA:Peringatan BMKG: Dampak Super New Moon, Warga Pesisir Eretan Siaga Rob

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: