Polres Indramayu Musnahkan Barang Bukti Minuman Beralkohol, Ungkap 85 Kasus Narkoba

Polres Indramayu Musnahkan Barang Bukti Minuman Beralkohol, Ungkap 85 Kasus Narkoba

Polres Indramayu melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol, petasan, dan knalpot bising, Rabu, 28 Desember 2022.-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU,  RADARINDRAMAYU.ID - Menjelang pergantian tahun dari 2022 ke 2023, Polres Indramayu melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol,  petasan,  dan knalpot bising, Rabu,  28 Desember 2022.

Jenis minuman beralkohol yang dimusnahkan terdiri dari 19.500 botol minuman keras (miras) pabrikan, 3750 liter tuak,  dan 2870 liter  ciu.

Sementara untuk petasan sejumlah 5 juta butir akan dimusnahkan secara terpisah, agar tidak menimbilkan bahaya.

Sedangkan knalpot bising disita karena sangat  menggangggu kenyamanan lingkungan dan memang dilarang.

BACA JUGA:Diduga Bocor, Polisi Gerebek Lokasi Sambung Ayam, Pelaku Lolos

Pemusnahan sejumlah barang bukti minuman beralkohol tersebut dilakukan di halaman Mapolres Indramayu,  dengan cara digilas stum.

Kapolres Indramayu,  AKBP M Lukman Syarif mengatakan,  Polres Indramayu akan memerangi minuman beralkohol, petasan,  dan knalpot serta bentuk pelanggaran lainnya.

Jajaran Polres Indramayu berkomitmen untuk meminimalisir peredaran minuman keras, petasan dan knalpot standar di tengah-tengah masyarakat, melalui kegiatan yang ditingkatkan dan operasi pekat.

Operasi penyakit masyarakat, pemusnahan minuman alkohol atau minuman keras dan knalpot bising sebelumnya juga dilakukan oleh jajaran Polres Indramayu pada bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA:Majukan Literasi, Nur Aisah Raih Anugerah Parasamya KPPJB 2022

Kapolres mengatakan,  minuman beralkohol dapat mengancam generasi muda, karena dapat memicu berbagai tindak kejahatan seperti perkelahian, pengeroyokan, pencurian tindakan asusila dan tindak kriminal lainnya.

"Operasi pekat ini juga akan terus kita lakukan. Terlebih lagi menjelang malam pergantian tahun sebentar lagi," tambahnya.

Sementara itu selama bulan Januari hingga Desember 2002, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba sebanyak 85 kasus dengan jumlah tersangka 122 orang.

Sementara barang bukti yang disita berupa daun ganja kering sebanyak 3,4 kg,  sabu 218,303 gram,  obat keras terbatas 64850 butir dan psikotropika 173 butir.

BACA JUGA:Majukan Literasi, Nur Aisah Raih Anugerah Parasamya KPPJB 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: