Dua Pelaku Begal di Depan SMP 11 Ditangkap Polisi, Ternyata Geng Motor
Begal yang juga geng motor ditangkap usai beraksi di depan SMPN 11 Cirebon. -Ist-radarcirebon.com--
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Pelaku begal yang di depan SMPN 11 Cirebon yakni MADS (21) warga Jl Pangeran Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan AN (21) warga Jagasatru, Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kesambi.
Mereka adalah remaja asal Kota Cirebon ini ditangkap karena melakukan aksi begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua pengendara sepeda motor di depan SMPN 11 Kota Cirebon, Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Seperti keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, kasus ini bermula pelapor MIS (25) warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon didatangi oleh temannya berinisial SA.
Kemudian SA minta tolong untuk dihantar ke salah satu rumah sakit di Kota Cirebon.
BACA JUGA:BPBD Penyaluran Bantuan Tunggu Hasil Assessment
Saat melintasi di depan SMPN 11 Kota Cirebon (TKP) tiba-tiba dicegat dan dihadang geng motor bernama Geng Bali berjumlah sekitar 10 sepeda motor yang sedang konvoi sambil mengacung-acungkan clurit.
Karena takut, mereka pun langsung berhenti menepi di pinggir jalan. Melihat korban berhenti, geng motor Bali langsung mengeroyok korban.
Bukan hanya dipukuli, bahkan korban ADN dibacok di bagian paha kanan. Selanjutnya, geng motor Bali langsung merampok barang milik korban ADN dan SA.
Puas membacok dan merampok korbannya, para geng motor tersebut kabur takut ditangkap warga dan Polisi. Mengalami peristiwa tersebut, kedua korban melaporkan ke Polsek Kesambi.
BACA JUGA:Ciri-ciri Wanita Mengalami Masa Menopause
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kesambi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Kesambi berhasil meringkus dua anggota geng motor Bali yang melakukan pembacokan dan perampok terhadap korban.
"Jadi modusnya mereka (geng motor Bali) ini mencegat korbannya kemudian melakukan penganiayaan dan pembacokan. Lalu barang milik korban dirampas," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP DR M Fahri Siregar didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana kepada radarcirebon.com, Selasa (20/12/2022).
AKBP Fahri menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:NARU, Telkomsel Siaga Satukan Semangat untuk Bangkit Lebih Kuat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: