Bupati Nina Turun Langsung Memantau Penertiban Bangunan Usaha Tak Berijin

Bupati Nina Turun Langsung Memantau Penertiban Bangunan Usaha Tak Berijin

Bupati Indramayu, Hj, Nina Agustina bersama Kapolres dan Dandim 0616 Indramayu memantau penertiban bangunan usaha yang tak berijin.-Komarudin Kurdi-RADAR INDRAMAYU

Radarindramayu.id, INDRAMAYU --  Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina memantau penertiban tiga bangunan usaha batching plant yang tidak memiliki ijin usaha dan pendirian bangunan, di Kecamatan Patrol dan  Losarang, Rabu (15/11).   Penertiban dilakukan oleh Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Kabupaten Indramayu.

Puluhan Petugas Satpol PP menyegel tiga bangunan usaha tersebut. Ketiganya tidak di perbolehkan beroperasi dan dikenakan sanksi administrasi.

Penertiban mendapatkan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Nampak Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif dan Dandim 0616 Indramayu, Letkol Arm, Andang Radianto mendampingi Bupati Nina.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, mengatakan, tiga bangunan usaha batching plant tersebut, yakni dua unit berada di Kecamatan Patrol dan satu unit di Losarang.

BACA JUGA:Begini Cara Melamar Kerja di Alfamart via Online dan Offline, Ikuti Langkahnya...

" Dari hasil pemgecekan tim mendapati fakta bahwa lokasi usaha tersebut belum memiliki IMBG/PBG. Oleh karenanya, kami dari Pemerintah daerah menertibkan sekakigus melakukan penyegelan. Kami juga akan memberikan sanksi administrasi bagi pemilik atau pengelolanya," kata Teguh mewakili Bupati Indramayu, Hj, Nina Agustina.

Ia menjelaskan, sanksi administratif, yakni berupa penghentian sementara kegiatan usaha dengan cara memasang rantai besi dan gembok yg dipasang di palang pintu masuk tempat usaha.

 "Sebelumnya pernah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha dgn cara dipasang sege. Namun, tetap membandel membuka atau beroperasi kembali," terangnya.

BACA JUGA:Dua Atlet Tinju Putri Tembus Final Porprov

Di Kecamatan Patrol, usaha batching plant dengan nama perusahaan PT Harta Beton Sejahtera dan PT Berdua Multi Niaga (BMN) dan  PT Armada Hada Graha di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang tersebut sudah cukup lama berdiri dan beroperasi.

Penertiban dengan menutup kegiatan produksi sebagai bentuk tindak tegas Pemerintah daerah terhadap kegiatan usaha yang tak berijin.

BACA JUGA:Loker Alfamart ( PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) Dibuka , Simak Persyaratannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: