Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Bulliying Desa Bojong Kulon

Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Bulliying Desa Bojong Kulon

SIAPKAN DIVERSI: Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatalan penanganan kasus bullying ini berbeda dengan kasus lainnya.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus bullying yang terjadi di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan. Terbaru, bertambah lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini, ada empat orang remaja yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Kita sudah menetapkan empat tersangka. Tiga orang sudah menjalani proses di satreskrim. Satu lagi masih dalam proses penangkapan," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton.

Penanganan kasus bullying ini berbeda dengan kasus lainnya. Mengingat korban dan juga pelakunya adalah anak-anak.

BACA JUGA:PLN Batalkan Program Kompor Listrik

Tahapannya pun harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Penahanan Anak. Salah satunya, harus melalui diversi.

"Harus melakukan diversi untuk mempertemukan dari pihak keluarga korban maupun dari pihak pelaku. Apakah nanti diversi tercapai atau belum.

Perlu saya sampaikan juga bahwa saat ini belum dilaksanakan karena kita masih menunggu dari pihak-pihak terkait ya," katanya.

Terkait pihak-pihak yang nanti libatkan dalam diversi itu. Selain dari pihak korban maupun dari pihak pelaku dan keluarganya.

BACA JUGA:Mau Ngurus SIM? Hari Ini Layanan SIM Keliling di Polsek Jatibarang

Nanti akan dihadirkan dari pekerja sosial atau peksos, bapas, dinas sosial dan pihak-pihak terkait. "Nanti akan kita undang dan akan kita libatkan dalam proses diversi disitu," katanya.

Tentunya dalam mempersiapkan diversi itu, penyidik harus kordinasi dengan bapas yang mendampingi tersangka maupun korban, dan pihak lainnya.

"Dua minggu ini kita akan laksanakan diversi. Nanti kita akan beritahukan lebih lanjut perkembangan hasil diversi tersebut," katanya.

Saat ini pihak keluarga korban masih bersikukuh ingin melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: