Pelaku Pembunuhan Calon Mubalig di Jatibarang Akhirnya Terungkap

Pelaku Pembunuhan  Calon Mubalig di Jatibarang Akhirnya Terungkap

Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku pembunuhan calon mubalig di Jatibarang Kabupaten Indramayu-utoyo prie achdi-

Indramayu.id, INDRAMAYU  - Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan  seorang calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang terjadi Sabtu, 27 Agustus 2022, di Jatibarang Kabupaten Indramayu

"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial UA (31), mantan jamaah LDII. Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Tangerang," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa, 6 September 2022.

Lukman mengatakan korban adalah RFA (21)  merupakan calon mubaligh LDII, yang berasal dari Tulungagung, Jawa Timur. Sehari-harinya korban berjualan kue keliling.

Pada saat kejadian korban sedang tidur di kamar mubalig di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Tiba-tiba langsung  dibacok oleh tersangka hingga bersimbah darah dan tewas.

BACA JUGA:Supendi Dijadwalkan Pulang ke Bongas, Tengok Orang Tua Sakit

Menurut Kapolres, tersangka ternyata pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, namun karena perilaku yang bersangkutan tidak pantas, maka dikeluarkan dari organisasi tersebut.

Setelah resmi keluar dari LDII, lanjut Lukman, tersangka mengaku menjadi korban perundungan oleh jamaah lainnya di media sosial sehingga merasa sakit hati.

Tersangka yang merasa sakit hati rupanya sudah bertekad untuk menghabisi teman-teman yang lain termasuk korban. Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu minum minuman keras. Selenjutnya langsung menuju masjid LDII, dan mencari korban.

Saat itu sekitar pukul 02.30 dini hari korban yang merupakan seorang mubalig sedang tidur. Namun tersangka yang sudah gelap mata, langsung menghajar korban dengan linggis hingga tewas bersimbah darah.

"Tersangka berhasil kami tangkap di Tangerang, Banten saat mencoba melarikan diri. Tersangka juga mengambil sejumlah barang berharga miliki korban," terang kapolres.

Polisi juga berhasil  mengamankan sejumlah barang bukti dan alat bukti seperti CCTV di sekitar lokasi yang berjumlah empat buah.

Lukman mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: