Komisi III DPR RI Sebut Kasus Brigadir J Momentum Bersih-Bersih Polri

Komisi III DPR RI Sebut Kasus Brigadir J Momentum Bersih-Bersih Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo-istimewa-

Radarindramayu.id, JAKARTA - Kasus penembakan Brigadir J masih menjadi perbincangan hangadi tengah masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik, terkait adanya penyimpangan Polri dalam menangani sebuah kasus.

Komisi III DPR RI pun memberikan peringatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait kasus penembakan Brigadir J ini. Mereka mengaku prihatin dengan kasus ini, dan berharap bisa segera diselesaikan.

Dalam rapat yang berlangsung Senin, 22 Agustus 2022, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus penembakan Brigadir J jadi momen bersih-bersih Polri.

Seperti diketahaui, Kasus Brigadir J menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, dan sejumlah jenderal dan perwira menengah ikut terlibat.

BACA JUGA:Pencarian Anak Terseret Ombak di Pantai Mekarsari Patrol Masih Terus Dilanjutkan

"Banyaknya masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan, dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," katanya dalam keterangannya, sebagaimana dilansir fin.co.id,  Senin, 22 Agustus 2022.

Didik mengungkapkan, Polri tak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus penembakan Brigadir J ini.

Dikatakan, saat ini banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus  penembakannya. Didik menyebut muncul berbagai dugaan, persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

"Apapun bentuk informasi dan masukan publik, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk  melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Kasus ini awalnya memang dikenal sebagai kasus tembak menambak antar anggota Polri. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata tidak ada kasus tembak menembak. Yang terjadi adalah Brigadir J yang menjadi korban penembakan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Tulisan ini telah dimuat di fin.co.id dengan judul :

Kasus Brigadir J, Komisi III Beri Peringatan Ini Pada Kapolri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: