Ini Pengakuan Ferdy Sambo soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata

Ini Pengakuan Ferdy Sambo soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata

Radarindramayu.id, JAKARTA - Begini pengakuan tersangka Irjen Ferdy Sambo atas  kesalahannya yang telah menyampaikan informasi tidak benar dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Ya, pernyataan jujur itu disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukum, Arman Hanis setelah sang Jenderal diperiksa.

Mengutip dari Disway.id, "Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak," tulis Ferdy Sambo yang disampaikan Arman kepada wartawan di Duren Tiga, Kamis 11 Agustus 2022.

Masih pengakuan Sambo, "Akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," sambungnya.

BACA JUGA:Airlangga Resmikan Mobil Listrik GIIAS 2022

Dipastikan oleh Arman bahwa Ferdy Sambo juga berjanji akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya hingga proses pengadilan.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," tuturnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam itu digelar di Mako Brimob, Depok, pada Kamis (11/8).

BACA JUGA:Hingga Juli 2022, Penjualan Daihatsu Naik 38,3%

Mabes Polri juga telah mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar setelah pemeriksaan.

Menurut Polri, Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir J.

Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," turue Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian.

BACA JUGA:Keren! Raffi Ahmad Bantu Lunasi Tagihan RSJ Marshanda di Amerika

"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," pungkasnya. 

Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu. 

Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. 

BACA JUGA:Bintang Wanita

Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 Artikel ini sudah tayang di
Disway.id dengan judul: "Pengakuan Ferdy Sambo soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya Marah dan Emosi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: