Masjid Tutup, Hanya Azan Penanda Waktu Salat

Masjid Tutup, Hanya Azan Penanda Waktu Salat

Berbagai langkah dilakukan untuk pencegah penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat. Tidak hanya tempat usaha dan hiburan yang dibatasi. Aktivitas tempat ibadahpun dibatasi bagi daerah yang zona merah.

ANANG SYAHRONI, Jatibarang

SPANDUK tampak terpasang di depan pintu masuk Masjid Nurul Huda Desa/Kecamatan Jatibarang. Di pintu gebrang yang tertutup tampak para petugas DKM.

Para petugas ini baru saja memasang spanduk imbauan itu. Dalam spanduk itu berisi pengumuman bahwa kegiatan di masjid ditiadakan sementara waktu untuk memutus penyebaran Covid-19. Selain itu, salat Jumat dan salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing  bersama keluarga selama PPKM Darurat diberlakukan.

Sontak, keberadaan spanduk itu sempat membuat jamaah masjid yang belum mengetahui adanya aturan PPKM Darurat kaget. Biasanya masjid dibuka, tetapi kali ini ditutup. Setelah mendapat penjelasan dari pihak pengurus masjid, jamaah masjid yang hendak salat Duhur berjamaah kembali pulang. Mereka malaksanakan salat Duhur di rumah masing-masing.

Ketua DKM Jami Nurul Huda Jatibarang, KH Masruhin Sarwany mengungkapkan penutupan aktivitas tempat ibadah sementara merupakan tindak lanjut instruksi surat pemberitahuan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Jatibarang sebagai upaya memutus penyebaran virus corona yang sampai saat ini mengalami lonjakan. Salah satunya dengan menghindari kerumunan massa.

Dikatakan Masruhin, aktivitas ibadah salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing hingga tanggal 20 Juli 2021.

”Masjid tetap azan, namun hanya sebagai penanda waktu salat saja. Untuk salat dilakukan di rumah masing-masing, termasuk salat Jumat tanggal 9 dan 16 Juli pun diganti salat Duhur di rumah masing-masing,” ungkap Masruhin.

Menurut Masruhin, pelaksanaan ibadah di rumah juga berlaku untuk pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H.

“DKM tidak mengadakan salat Idul Adha 1442 H di masjid, namun mengimbau masyarakat bisa salat Idul Adha di rumah masing-masing bersama keluarga,” ujarnya.

Sama halnya dengan kurban, panitia kurban dalam pelaksanaanya menerapkan prokes ketat. Untuk pembagian daging, panitia akan datang kerumah warga penerima untuk meng hindari kerumunan.

“Penutupan tempat ibadah sementara saat PPKM Darurat sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Penutupan ini berlaku untuk semua tempat ibadah, termasuk gereja, vihara, klenteng, maupun gedung yang dijadikan sebagai tempat ibadah,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: