Polisi Tangkap Pegawai Puskesmas Palsukan Surat Keterangan Swab, Dijual Rp150 Ribu

INDRAMAYU - Petugas dari Satreskrim Polres Indramayu mengamankan pegawai Puskesmas Kecamatan Sukra, berinisial W (45), warga Blok Sukadamai, Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, karena diduga melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah surat keterangan swab dan satu perangkat komputer bersama alat printer. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu.
\"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang mengatakan ada dugaan pembuatan surat keterangan swab yang dilakukan oleh pelaku, \" ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (25/7).
Dari laporan tersebut, sejumlah polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan. Dan ternyata, pelaku saat itu tengah mengetik di komputer melakukan pengisian identitas orang yang mengajukan surat swab tersebut. Saat itu juga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke mapolres bersama barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukannya selama kurang lebih 3 bulan. \"Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pemalsuannya di malam hari,\" tuturnya.
Pelaku ini salah satu oknum di puskesmas yang bekerja sebagai petugas kebersihan. Surat keterangan swab yang dipalsukan tersebut kebanyakan digunakan untuk perjalanan. “Kami masih melakukan pendalaman, \" ucapnya.
Masih dikatakan AKP Luthfi Olot Gigantara, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sekitar 40 lembar lebih surat keterangan penduduk (KTP) yang sudah di fotokopi, serta dan beberapa lembar surat keterangan swab yang akan dipalsukan. \"Surat keterangan swab yang dipalsukan tersebut sudah tertulis tanggal yaitu untuk tanggal 26 Juli, \" kata Luthfi Olot Gigantara.
Dikatakan juga, tersangka menjual surat keterangan swab palsu tersebut dengan harga Rp100.000 hingga Rp150.000 per lembarnya kepada pemohon. \"Karena perbuatannya itu tersangka terancam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap W apakah ada motif dan modus lain dan keterlibatan oknum-oknum yang lain, \" tegasnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: