Mulai 13 Agustus, Anak-Anak Usia di Bawah 12 Tahun Tidak Boleh Naik Kereta Api
INDRAMAYU - Guna mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021, untuk sementara waktu bagi anak –anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak di perkenankan naik KA Jarak Menengah/ Jauh.
Hal tersebut disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Kamis (12/8) .
Dikatakan, jumlah penumpang KA yang naik selama era PPKM (3 Juli s/d 12 Agustus 2021) di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon total sebanyak 18.508 orang. Khusus untuk Stasiun Jatibarang, jumlah penumpang yang naik pada periode yang sama berjumlah 2.747 orang.
Sementara untuk jumlah penumpang KA yang membatalkan tiket KA di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon karena tidak bisa memenuhi persyaratan Prokes (Protokol Kesehatan) pada periode yang sama berjumlah 1.062 orang. Khusus untuk wilayah Stasiun Jatibarang saja, jumlah penumpang yanh membatalkan tiket KA pada periode yang sama berjumlah 219 orang.
Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan terhitung mulai 13 Agustus 2021 diantaranya sebagai berikut . Pertama, penumpang berusia di atas 12 tahun harus menunjukan Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2x24 jam, atau Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen yang berlaku selama 1x24 jam. Kemudian menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
Sementara bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Terhitung mulai 13 Agustus 2021, kepada anak – anak dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu, tidak diperkenankan naik KA Jarak Jauh. Hal ini dilakukan dalam rangka dukungan PT KAI Daop 3 Cirebon terhadap program pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” tegas Suprapto.
Persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA diantaranya,
penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut. Juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas, Menghindari makan bersama.
Selain itu, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dimana ketentuan untuk protokol kesehatan di transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021, dimana aturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” kata Suprapto. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: