Pengelolaan Aset Desa Pakai Sipades Versi Baru
INDRAMAYU-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar sosialisasi pengelolaan aset desa, Senin (27/9). Kegiatan diikuti perwakilan dari setiap kecamatan, diisi dengan pengenalan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) versi terbaru di tahun 2021 yaitu versi 2.0.
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Indramayu, Ahmad Sulaeman SE MM mengatakan, peserta kegiatan tersebut adalah para Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Tapem) dari 31 kecamatan.
Dikatakannya, Sipades merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1/2016 tentang pengelolaan aset desa.
“Mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa. Dimulai dari data-data kegiatan dan program yang bersifat anggaran yang diawali dari RPJMDes, RKPDes, APBDes. Juga data aset desa yang meliputi tanah bengkok, rawa, tanah titisara yang semua baik dari tahun ke tahun harus ada peningkatan serta harus dimasukkan ke PADes,” jelasnya.
Dikatakan Ahmad, kegiatan itu menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes.
Untuk materinya, lebih pada pengenalan aplikasi Sipades versi 2.0 berbasis website. “Versi ini menggantikan versi sebelumnya, yakni Sipades versi 1.0 berbasis desktop,” ujarnya.
Menurutnya, dua perbedaan mendasar dari pengembangan Sipades versi 1.0 dengan versi 2.0. Pertama, mengenai adanya perubahan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 menjadi Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. “Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 adalah berbasis kas. Dengan demikian, hal ini akan berdampak pada perlakuan terhadap pencatatan hasil aset yang sifatnya penambahan value, atau biasa disebut dengan kapitalisasi asetnya,” terang Sulaeman.
Perbedaan berikutnya, kata Suleman, Sipades versi 2.0 berbasis website atau online menjadikan kompilasi atau konsolidasi laporan aset desa.
Dalam hal ini, secara hirarki akan otomatis terhimpun dan dapat dimonitor oleh pemerintah kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.
Pihaknya berharap, dengan adanya Sipades versi 2.0 ini pemerintah pusat semakin memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan aset desanya.
Juga mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan sekaligus mewujudkan efektivitas, efesiensi, serta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desanya. Hal itu baik yang bersifat belanja modal maupun belanja yang bersumber dari PADes.
“Aplikasi Sipades ini merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan dari pemerintah pusat dan diberikan secara gratis kepada pemerintah daerah, kecamatan serta pemerintah desa,\" katanya.
Sedangkan output bagi pemerintah provinsi, daerah maupun kecamatan dan desa, sistem informasi dalam aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
Serta pengendalian dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) pengelolaan aset yang ada di desa-desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: