Kebijakan OJK Bangkitkan Sektor UMKM di Daerah

Kebijakan OJK Bangkitkan Sektor UMKM di Daerah

INDRAMAYU-Kebijakan restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ternyata berdampak positif bagi UMKM di daerah. Di Kabupaten Indramayu, sejumlah pengusaha UMKM mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19. Bahkan saat ini mereka kembali bangkit.

Salah seorang pengusaha UMKM kerupuk di Indramayu, H Saein mengungkapkan, selama pandemi usahanya tetap bertahan.

Pihaknya juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Hanya saja jam kerja karyawan memang dikurangi.

“Alhamdulillah produksi tetap berjalan meski terjadi penurunan permintaan,” ujarnya, Selasa (2/11).

Pedagang di Pasar Karangampel, Ibah (50), juga mengaku sangat terbantu dengan adanya kemudahan kredit dari pebankan selama masa pandemi Covid-19.

Karena ada keringanan bagi para pedagang yang termasuk UMKM, yaitu tanpa pembayaran pinjaman pokok dan adanya penundaan angsuran. “Kebijakan keringanan kredit ini tentunya sangat baik. Sangat membantu para pedagang yang kekurangan modal,” ungkapnya.

Pimpinan Cabang BNI Indramayu, Rafli Fikri mengatakan, kebijakan OJK terkait restrukturisasi kredir bagi UMKM sangat membantu masyarakat khususnya kalangan UMKM di Kabupaten Indramayu.

“Kebijakan OJK terkait keringanan dalam pemberian kredir bagi UMKM ini sangat membantu dalam menjaga atau mempertahankan kelangsungan usaha para pelaku UMKM,” tuturnya, Selasa (2/11).

Rafli Fikri mengungkapkan, minat pelaku UMKM untuk mengajukan kredit usaha memang cuykup tinggi. Hal ini tentu berkat adanya kebijakan OJK, yang memberikan keringanan kredit bagi para pelaku UMKM. “Untuk Kabupaten Indramayu, yang paling banyak mengajukan bantuan permodalan adalah UMKM sektor perdagangan, seperti para pedagang pasar,” ungkapnya.

Data dari OJK Cirebon per September 2021, dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit bank umum konvensional di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) menunjukkan tren positif secara year on year (yoy). Dana pihak ketiga tumbuh sebesar 3,53% (menjadi Rp35,6 triliun) dan penyaluran kredit tumbuh 9,93% (menjadi Rp41,17 triliun).

Pada bank umum syariah & unit usaha syariah, tren positif juga terjadi ditunjukkan dengan meningkatnya DPK menjadi Rp2,87 triliun (10,83% yoy) dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp2,74 triliun (11,61% yoy).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, M Fredly Nasution melalui Humas OJK Cirebon, Bachtiar mengungkapkan, peningkatan kredit dan pembiayaan pada bank umum di tengah pandemi Covid-19 dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, terlihat dari level kredit bermasalah yang terjaga di level 2,35% (konvensional) dan 2,58% (syariah).

Menurutnya, ini menggambarkan bahwa perbankan tetap berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi karena dengan adanya penambahan modal usaha atua pembiayaan serta tujuan konsumtif maka dapat menjadi salah satu faktor penggerak ekonomi di tengah masyarakat. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: