Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Buka Konseling dan Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan Gender
Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi isu global yang belum juga usai sampai saat ini. Itulah mengapa di seluruh belahan dunia melaksanakan kampanye untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kampanye itu juga disuarakan di Indramayu dengan langkah nyata.
UTOYO PRIE ACHDI, Indramayu
KAMPANYE penghapusan kekerasan terhadap perempuan itu dikenal dengan istilah 16 Days of Activism Gender Violence, atau dikenal di Indonesia dengan istilah 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang berlangsung sejak tanggal 25 November hingga 10 Desember di setiap tahunnya.
Tanggal 25 November sendiri merupakan hari internasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Tepat di tanggal ini, Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu yang berdomisili di Kabupaten Indramayu, tepatnya di Jl Olahraga No 21 Karanganyar Indramayu resmi membuka layanan langsung maupun hotline.
Layanan ini untuk konseling dan pendampingan hukum kasus kekerasan berbasis gender terkhusus yang terjadi di Indramayu.
Layanan hotline ini dilaunching bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengaduan, karena sejauh ini masih minim sekali layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat dalam kasus kekerasan berbasis gender, baik yang menimpa perempuan, anak, maupun golongan rentan lainnya. Adapun hotline tersebut bisa dihubungi di nomor 088224806682, yang hanya melayani via chat/pesan saja.
Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu sebenarnya telah terdaftar resmi dengan akta notaris tertangga 16 Agustus 2021. Juga telah memiliki struktur kepungurusan yayasan, yang terdiri dari pengurus inti dan beberapa bidang-bidang lainnya.
Selain launching hotline layanan konseling dan pendampingan hukum, Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu juga melakukan penandatangan kesepakatan (MoU) terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan perkawinan anak bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu, Slamet Riyadi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dan Cicih Sukasih dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu dan dari P2TP2A Kabupaten Indramayu.
Ketua Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Yuyun Khoerunnisa SPd berharap, penandatangan MoU ini menjadi upaya bersama dalam mengimplementasikan Perda Kabupaten Indramayu No. 18 tahun 2012 tentang pencegahan, perlindungan, dan pemulihan perempuan dan anak sebagai korban tindak kekerasan di Kabupaten Indramayu. “Selain itu sekaligus implementasi Perda No. 6 tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.
Yuyun juga mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sebelumnya bernama RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual).
“Undang-Undang itu diperlukan sebagai upaya pemenuhan hak perlindunngan dari negara terhadap perempuan dan anak dan penyintas kekerasan. Serta dapat menciptakan ruang yang aman, inklusif, dan adil gender,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: